Ketentuan Layanan Pengaduan Konsumen

Ketentuan ini disusun berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.18/POJK.07/2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, SEOJK No.17/SEOJK.17/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan dan Peraturan Ototritas Jasa Keuangan No.6/POJK/07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Marsyarakat di Sektor Jasa Keuangan, serta Undang Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

PT Modalku Finansial Indonesia menyusun ketentuan ini agar kegiatan jasa keuangan di dalam sektor jasa keuangan dapat terselenggara secara teratur, adil, transaparan, akuntabel serta mampu untuk mewujudkan system keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan, stabil.

Setiap pengaduan yang diterima akan diberikan tanda bukti terima pengaduan yang wajib disimpan Konsumen, yang didalamnya terdapat nomor tiket pengaduan dan kontak tim layanan PT Modalku Finansial Indonesia.

Jalur Pengaduan Konsumen

Pengaduan dapat disampaikan melalui Email yaitu [email protected] dan [email protected]

Waktu Penyelesaian Aduan

Waktu yang dibutuhkan untuk memberikan respon terhadap aduan adalah paling lambat 3 (tiga) hari setelah aduan diterima. Waktu penyelesaian yang dibutuhkan untuk setiap aduan sendiri dapat berbeda sesuai dengan tingkat kesulitan masalah.

  1. Aduan Tertulis
    Tindak lanjut atas dan penyelesaian Aduan yang dilakukan secara tertulis dilaksanakan oleh Tim Layanan Konsumen dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak dokumen yang berkaitan yang diminta oleh Tim Layanan Konsumen diterima secara lengkap.

  2. Tim Layanan dapat memperpanjang jangka waktu penyelesaian paling lama 10 (sepuluh) hari kerja, apabila;

    • Kantor Perusahaan yang menerima Aduan tidak sama dengan kantor Perusahaan tempat terjadinya permasalahan yang diadukan dan terdapat kendala komunikasi antara kedua kantor Perusahaan tersebut;

    • Aduan dari Konsumen pengadu dan/atau Perwakilan Konsumen memerlukan penelitian khusus; dan/atau

    • Terdapat hal-hal diluar kendali Perusahaan, serta melibatkan pihak lain di luar PT Modalku Finansial Indonesia.

Alur Penanganan Pengaduan

Penyelesaian Pengaduan

Setiap pengaduan wajib untuk diselesaikan terlebih dahulu secara internal, dengan alur penanganan pengaduan yang tertera diatas.

  1. Tim Layanan Konsumen memberikan hasil penanganan aduan kepada Konsumen dan/atau Perwakilan Konsumen dengan ketentuan sebagai berikut:

    • Hasil penanganan aduan dapat disampaikan secara lisan dan/atau tertulis.

  2. Hasil penanganan aduan yang disampaikan dapat berupa:

    • Penjelasan permasalahan dalam hal tidak terdapat kesalahan PT Modalku Finansial Indonesia yang menyebabkan adanya kerugian dan/atau potensi kerugian Konsumen; atau

    • Penawaran penyelesaian, dalam hal terdapat kesalahan PT Modalku Finansial Indonesia yang terbukti menyebabkan adanya kerugian dan/atau potensial kerugian Konsumen. Penawaran penyelesaian diantaranya adalah pernyataan maaf, perbaikan layanan dan produk yang disediakan, dan dapat disertai dengan penawaran ganti rugi (redress/remedy) apabila jika Aduan Konsumen terbukti benar dan menyebabkan kerugian material terhadap Konsumen.

  3. PT Modalku Finansial Indonesia dapat, dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja memberikan tanggapan lebih lanjut serta penegasan mengenai hasil penanganan aduan termasuk penawaran penyelesaian kepada pelapor dalam hal pelapor menyampaikan penolakan atas penawaran penyelesaian.

  4. Apabila tidak tercapainya kesepakatan dan penyelesaian, maka Tim Layanan Konsumen menginformasikan kepada Konsumen dan/atau Perwakilan Konsumen mengenai upaya penyelesaian sengketa yang dapat dilakukan melalui pengadilan atau di luar pengadilan yaitu melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang ditetapkan oleh OJK.

Alamat:
Unifam Tower Lt.10
Perkantoran Sunrise Garden,
Jl. Panjang Blok A3 No 1-7,
Kedoya Utara, Kebon Jeruk,
DKI Jakarta, 11520, Indonesia

Email:
[email protected]
[email protected]

languageBahasa Indonesia
lockSSL Secure Site